Selasa, 07 Februari 2012

MAGNUM



Hei…kalian tau magnum tidak? Itu lho es krim yg dr prancis itu…td q dpt sms dr tmn, bunyinya gini: „ICE CREAM MAGNUM dari Wall’s terindikasi MENGANDUNG LEMAK BABI, TERDAPAT KODE E471 atau E472 yg ternyata adalah kode untuk enzim LEMAK BABI. Sumber: Majalah Ekonomi Syariah“
Lalu q nemuin pembahasan masalah tersebut di www.halalmui.org, jadi agak tenang neh pikiran…cz suka banget q sm es krim yg satu ini, :-)
Berita yang tersebar di jejaring sosial menyebutkan bahwa di dalam Magnum terdapat kandungan bahan dengan kode E472, yang dicurigai berasal dari lemak babi. Padahal, Magnum termasuk salah satu produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI. Lalu, mungkinkah LPPOM MUI, sebagai lembaga auditor halal meloloskan produk ini begitu saja?
Tentu saja tidak. Dalam proses audit, para auditor LPPOM MUI sebagai saksi sekaligus wakil ulama pemberi fatwa halal, senantiasa berpedoman pada tata cara audit yang benar, karena masalah halal dan haram menyangkut akidah yang tidak bisa dipermainkan.
Auditor yang diangkat oleh LPPOM MUI telah melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integreritas, sebelum mereka ditugaskan untuk melaksanakan audit halal. Mereka adalah para ahli di bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, hingga bidang kedokteran hewan. Dari proses audit produk dan audit system produksi yang sangat panjang, kemudian para auditor tersebut menyampaikan hasil temuannya kepada Komisi Fatwa MUI untuk dikaji dari aspek syariahnya. Dari sinilah dikeluarkan fatwa mengenai halal atau tidaknya sebuah produk. Dengan proses yang berlapis seperti itu, dapat dipastikan bahwa setiap produk yang telah berlogo halal dari MUI telah terbebas dari kandungan najis maupun haram.
Adapun mengenai kandungan bahan, bahan berkodehttp://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5812944698378167905#editor/target=post;postID=13768985911133882 E472 merupakan pengemulsi yang ditambahkan ke dalam campuran pangan yang menggabungkan komponen air dan minyak. Pengemulsi berkode E472 tersebut memang bisa berasal dari turunan hewan maupun tumbuhan. Jika dari turunan hewan dari babi, hukumnya jelas haram. Sedangkan jika dari sapi, harus dicermati proses penyembelihannya, apakah sesuai syariah atau tidak. Nah, bahan pengemulsi yang berasal dari hewan yang proses penyembelihannya sesuai syariah tentu saja halal. Begitu juga bahan pengemulsi yang berasal dari tumbuhan. Karena menggunakan bahan halal, maka MUI mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut.

So buat tmn2 yg kira2 ragu, ya udh gmn klo kita bikin es krim buatan tmn2 muslim dan dikonsumsi sendiri n klo bs ya go internasional…gmn??? :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar